Friday, July 5, 2019

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)



 Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)


Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau) - Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji oleh Pemerintah Melalui APBN (Dana Alokasi Umum) . Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu...



Video Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)





Artikel Terkait:
  • Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (Pak) Dosen Tahun 2019
  • Pmk Nomor 139 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dau, Dan Dana Otonomi Khusus
  • Daftar Gaji Pokok Pns Tahun 2020, Naikkah ?
  • Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (Shsr)
  • Petunjuk Atau Panduan Pemanfaatan Portal Rumah Belajar Kemendikbud (Kemdikbud)
  • Rincian Formasi Dan Persyaratan Penerimaan Cpns Bkn Tahun 2019
  • Latihan Online Soal Un Unbk Us Bahasa Indonesia Smk Tahun 2020 (Versi 2)
  • Permenkeu (Pmk) Nomor 205/Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
  • Latihan Soal Ukk - Pat Prakarya Kelas 7 (VII) Smp/Mts Kurikulum 2013 Tahun 2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

    0 comments:

    Post a Comment