Tuesday, September 22, 2020

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan



 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan


Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggara...



Video Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan





Artikel Terkait:
  • Buku Petunjuk Pendaftaran Sscn 2018 Versi 02.00 (Buku Petunjuk Pelamar Sscn 2018 V.02.00)
  • Pedoman Juknis Pemilihan Guru Smp Berprestasi Tahun 2019
  • Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Spbe)
  • Juknis Dan Instrumen Uji Kompetensi Keahlian (Ukk) Smk Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)
  • Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Indonesia Kurikulum 2006 Sma Ipa Tahun 2019/2020
  • Soal Jawab Tes Skd - Skb Cpns Keperawatan Dan Soal Ukom Keperawatan
  • Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  • Pmk Nomor 54/Pmk. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian Thr Bagi Pns, Tni, Polri Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

    0 comments:

    Post a Comment